Secara serentak prapelaksanaan PPDB dimulai dengan pengambilan PIN pada hari Senin 27 Mei s.d. Jumat 14 Juni 2024. Pengambilan PIN bisa dilakukan secara mandiri dengan tautan https://ppdbjatim.net/ atau langsung datang ke sekolah. Berkas yang disiapkan untuk pengambilan PIN yaitu
- fotokopi rapor
- surat keterangan kelas IX
- fotokopi KK.
Secara umum, syarat pendaftaran sebagai berikut.
- Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru;
- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) baik pada wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi, atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur;
Berikut 3 Tahapan PPDB
PPDB TAHAP 1
Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba
Jalur Prestasi Nilai Akademik
Jalur Zonasi SMA
Berikut berkas yang harus dipersiapkan pada setiap tahap PPDB
- Afirmasi
- KIP
- Kartu PKH (sertakan Program Keluarga Harapan)
- Bukti keikutsertaan program keluarga tidak mampu
- Zonasi
- Berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi dalam perbatasan
- Prestasi
- Rerata nila rapor dari semester 1-5
- Akreditasi sekolah yang bisa dicek di tautan https://ppdbjatim.net/lihat/nilai-indeks/
- Nilai akhir gabungan rerata nilai rapor dengan bobot 50 %, nilai akreditasi dengan bobot 20 % dan indeks sekolah dengan bobot 30 %
4. Prestasi Hasil Lomba
- Kuota Ketua OSIS sebanyak 1 (setiap sekolah)
- Kuota Hafiz Qur’an (setiap sekolah)
5. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan; dan
- Surat keterangan pindah domisili (SKPD) orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil
Info PPDB selengkapnya dapat diakses di tautan https://ppdbjatim.net