Pada tanggal 31 Januari 2023 Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab. Sampang Bapak Moh. Ali Afandi dan Kepala Kejaksaan Negeri Sampang menanda tangani MoU tentang pembentukan tempat atau Rumah Restorative Justice (RJ). dimana dalam hal ini SMA Negeri 1 Ketapang menjadi tuan rumah Restorative Justice untuk wilayah pantura Kab. Sampang.
Restorative Justice (RJ) merupakan alternatif penyelesaian masalah pidana diluar meja hijau, menyelesaikan masalah dengan mengedepankan mediasi, dialog, musyawarah dan mufakat.
Keberhasilan menyelesaikan masalah pidana dengan metode Restoratove Justice (RJ) yang bertempat di SMA Negeri 1 ketapang ini ini sudah pasti akan berjalan dengan lancar dengan adanya dukungan dari masyarakat dan seluruh steacholder yang ada diwilayah pantura.